Senin, 29 Desember 2014

Tugas 4 | Kesamaan Derajat Dalam Bersosialisasi

Dalam lingkungan pendidikan pun kita harus membiasakan bermusyawarah. Hal ini penting karena teman-teman kita berbeda-beda. Berbagai perbedaan akan lebih mudah disatukan bermusyawarah. Permasalahan yang berat pun akan terasa ringan. Keputusan yang diambil pun menjadi keputusan bersama. Hal itu akan mempererat semangat kebersamaan di sekolah ataupun di kampus. Tanpa musyawarah, perbedaan bukannya saling melengkapi. Tetapi, justru akan saling bertentangan. Oleh karena itu, kita harus terbiasa bermusyawarah di lingkungan pendidikan. Kerukunan hidup di lingkungan sekolah atau kampus akan terjaga. Dengan demikian, kalian tidak akan kesulitan menghadapi dalam lingkungan yang lebih luas. Berawal dari keluarga kemudian meningkat dalam sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.


Pancasila dirumuskan dalam semangat kebersamaan. Salah satunya terwujud dalam sikap menghargai perbedaan. Perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Hal itu merupakan sikap yang harus kita tiru. Pada waktu itu bangsa Indonesia belum memiliki dasar negara. Tetapi, sikap para tokoh telah mencerminkan semangat kebersamaan dan jiwa ksatria. Mereka bersedia menerima perbedaaan apa pun ketika proses perumusan dasar negara berlangsung. Nah, sekarang kita telah memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang kuat. Kekuatan Pancasila telah terbukti selama berdirinya negara Indonesia. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila juga mampu bertahan menghadapi rongrongan pemberontak. Oleh karena itu, kita harus bangga memiliki dasar negara yang kuat. Kita harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah menghargai perbedaan. Kita harus memiliki sikap menghargai perbedaan seperti dalam perumusan Pancasila. Kita harus menyadari bahwa negara kita terdiri atas beragam suku bangsa. Setiap suku Bangsa memiliki ragam budaya yang berbeda. Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang untuk bersatu. Tetapi, justru perbedaan itu akan menjadikan persatuan negara kita kuat seperti Pancasila

Tugas 3 | Contoh menaati hukum di Indonesia dan pendapat

Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33  kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
Misalnya, dalam pasal 29 menjelaskan tentang  setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,  Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, maka dengan begitu jelas kita sangat membutuhkan Undang-Undang tersebut untuk kebebasan kita memeluk agama sesuai kepercayan kita. Contohnya, sebagai manusia yang bermoral, pasti  tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi   tinggal  bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang  yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila  yang tentu  saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.

Pendapat saya, Di Indonesia banyak sekali hal-hal diatas terjadi, mulai dari manusia yang tertib hukum sampai manusia yang gagal mentaati hukum. Semua itu tentu ada sebab dan akibatnya. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap keamanan, kebersamaan hidup bermasyarakat. Dengan adanya kepedulian, kesadaran, dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, maka itu merupakan salah satu upaya agar hukum di Indonesia bisa bejalan dengan baik. Upaya lainnya bisa dengan meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan atau Undang-Undang yang baru dibuat yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan peraturan tesebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa menjawab segala hal-hal yang masih dianggap tabu bagi masyarakat luas.

Sabtu, 27 Desember 2014

Negara Jepang Berkembang dalam Aspek Sosial

Aspek Sosial Bidang Ekonomi
Sejak periode Meiji (1868-1912), Jepang mulai menganut ekonomi pasar bebas dan mengadopsi kapitalisme model Inggris dan Amerika Serikat. Sistem pendidikan Barat diterapkan di Jepang, dan ribuan orang Jepang dikirim ke Amerika Serikat dan Eropa untuk belajar. Lebih dari 3.000 orang Eropa dan Amerika didatangkan sebagai tenaga pengajar di Jepang. Pada awal periode Meiji, pemerintah membangun jalan kereta api, jalan raya, dan memulai reformasi kepemilikan tanah. Pemerintah membangun pabrik dan galangan kapal untuk dijual kepada swasta dengan harga murah. Sebagian dari perusahaan yang didirikan pada periode Meiji berkembang menjadizaibatsu, dan beberapa di antaranya masih beroperasi hingga kini.[63]
Pertumbuhan ekonomi riil dari tahun 1960-an hingga 1980-an sering disebut "keajaiban ekonomi Jepang", yakni rata-rata 10% pada tahun 1960-an, 5% pada tahun 1970-an, dan 4% pada tahun 1980-an Dekade 1980-an merupakan masa keemasan ekspor otomotif dan barang elektronik ke Eropa dan Amerika Serikat sehingga terjadi surplus neraca perdagangan yang mengakibatkan konflik perdagangan. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Plaza 1985, dolar AS mengalami depresiasi terhadap yen. Pada Februari 1987, tingkat diskonto resmi diturunkan hingga 2,5% agar produk manufaktur Jepang bisa kembali kompetitif setelah terjadi kemerosotan volume ekspor akibat menguatnya yen. Akibatnya, terjadi surplus likuiditas dan penciptaan uang dalam jumlah besar. Spekulasi menyebabkan harga saham dan realestat terus meningkat, dan berakibat pada penggelembungan harga aset. Harga tanah terutama menjadi sangat tinggi akibat adanya "mitos tanah" bahwa harga tanah tidak akan jatuh.[29] Ekonomi gelembung Jepang jatuh pada awal tahun 1990-an akibat kebijakan uang ketat yang dikeluarkan Bank of Japan pada 1989, dan kenaikan tingkat diskonto resmi menjadi 6%.[29] Pada 1990, pemerintah mengeluarkan sistem baru pajak penguasaan tanah dan bank diminta untuk membatasi pendanaan aset properti. Indeks rata-rata Nikkei dan harga tanah jatuh pada Desember 1989 dan musim gugur 1990.[29] Pertumbuhan ekonomi mengalami stagnasi pada 1990-an, dengan angka rata-rata pertumbuhan ekonomi riil hanya 1,7% sebagai akibat penanaman modal yang tidak efisien dan penggelembungan harga aset pada 1980-an. Institusi keuangan menanggung kredit bermasalah karena telah mengeluarkan pinjaman uang dengan jaminan tanah atau saham. Usaha pemerintah mengembalikan pertumbuhan ekonomi hanya sedikit yang berhasil dan selanjutnya terhambat oleh kelesuan ekonomi global pada tahun 2000.[64]
Jepang adalah perekonomian terbesar nomor dua di dunia setelah Amerika Serikat, Jepang bersama Jerman dan Korea Selatan adalah 3 negara yang pernah mencatatkan diri sebagai negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat sepanjang sejarah dunia, dengan PDB nominal sekitar AS$4,5 triliun.], dan perekonomian terbesar ke-3 di dunia setelah AS dan Republik Rakyat Tiongkok dalam keseimbangan kemampuan berbelanja.[66] Industri utama Jepang adalah sektor perbankan, asuransi, realestat, bisnis eceran, transportasi, telekomunikasi, dan konstruksi.  Jepang memiliki industri berteknologi tinggi di bidang otomotif, elektronik, mesin perkakas, baja dan logam non-besi,perkapalan, industri kimia, tekstil, dan pengolahan makanan. Sebesar tiga perempat dari produk domestik bruto Jepang berasal dari sektor jasa. Jepang adalah negara pengimpor hasil laut terbesar di dunia (senilai AS$ 14 miliar).[79] Jepang berada di peringkat ke-6 setelah RRT, Peru,Amerika Serikat, Indonesia, dan Chili, dengan total tangkapan ikan yang terus menurun sejak 1996.
Pertanian adalah sektor industri andalan hingga beberapa tahun seusai Perang Dunia II. Menurut sensus tahun 1950, sekitar 50% angkatan kerja berada di bidang pertanian. Sepanjang "masa keajaiban ekonomi Jepang", angkatan kerja di bidang pertanian terus menyusut hingga sekitar 4,1% pada tahun 2008.[82] Pada Februari 2007 terdapat 1.813.000 keluarga petani komersial, namun di antaranya hanya kurang dari 21,2% atau 387.000 keluarga petani pengusaha.[83] Sebagian besar angkatan kerja pertanian sudah berusia lanjut, sementara angkatan kerja usia muda hanya sedikit yang bekerja di bidang pertanian.[84][85]
Diperkirakan oleh pengamat ekonomi bahwa, Jepang bersama Korea Selatan, India dan RRT akan benar-benar mendominasi dunia pada tahun 2030 dan mematahkan dominasi barat atas perekonomian dunia.

Aspek Sosial Bidang Pendidikan
Pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi diperkenalkan di Jepang pada 1872 sebagai hasil Restorasi Meiji. Sejak 1947, program wajib belajar di Jepang mewajibkan setiap warga negara untuk untuk bersekolah selama 9 tahun di Sekolah Dasar danSekolah Menengah Pertama (dari usia 6 hingga 15 tahun). Di kalangan penduduk berusia 15 tahun ke atas, tingkat melek huruf sebesar 99%, laki-laki: 99%; perempuan: 99% (2002)
Hampir semua murid meneruskan ke Sekolah Menengah Atas, dan menurut MEXT sekitar 75,9% lulusan sekolah menengah atas pada tahun 2005 melanjutkan ke universitas, akademi, sekolah keterampilan, atau lembaga pendidikan tinggi lainnya.[108] Pendidikan di Jepang sangat kompetitif, khususnya dalam ujian masuk perguruan tinggi. Dua peringkat teratas universitas di Jepang ditempati oleh Universitas Tokyo dan Universitas Keio. Dalam peringkat yang disusun Program Penilaian Pelajar Internasional dari OECD, pengetahuan dan keterampilan anak Jepang berusia 15 tahun berada di peringkat nomor enam terbaik di dunia.


Sejarah Berkembangnya Kota Bandung

                 Ketika Kabupaten Bandung dipimpin oleh Bupati RA Wiranatakusumah II, kekuasaan Kompeni di Nusantara berakhir akibat VOC bangkrut (Desember 1799). Kekuasaan di Nusantara selanjutnya diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal pertama Herman Willem Daendels (1808-1811). Sejalan dengan perubahan kekuasaan di Hindia Belanda, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung mengalami perubahan. Perubahan yang pertama kali terjadi adalah pemindahan ibukota kabupaten dari Krapyak di bagian Selatan daerah Bandung ke Kota Bandung yang ter;etak di bagian tengah wilayah kabupaten tersebut. Antara Januari 1800 sampai akhir Desember 1807 di Nusantara umumnya dan di Pulau Jawa khususnya, terjadi vakum kekuasaan asing (penjajah), karena walaupun Gubernur Jenderal Kompeni masih ada, tetapi ia sudah tidak memiliki kekuasaan. Bagi para bupati, selama vakum kekuasaan itu berarti hilangnya beban berupa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi kepentingan penguasa asing (penjajah). Dengan demikian, mereka dapat mencurahkan perhatian bagi kepentingan pemerintahan daerah masing-masing. Hal ini kiranya terjadi pula di Kabupaten Bandung.
Menurut naskah Sadjarah Bandung, pada tahun 1809 Bupati Bandung Wiranatakusumah II beserta sejumlah rakyatnya pindah dari Karapyak ke daerah sebelah Utara dari lahan bakal ibukota. Pada waktu itu lahan bakal Kota Bandung masih berupa hutan, tetapi di sebelah utaranya sudah ada pemukiman, yaitu Kampung Cikapundung Kolot, Kampung Cikalintu, dan Kampung Bogor. Menurut naskah tersebut, Bupati R.A. Wiranatakusumah II pindah ke Kota Bandung setelah ia menetap di tempat tinggal sementara selama dua setengah tahun. Semula bupati tinggal di Cikalintu (daerah Cipaganti) kemudian ia pindah Balubur Hilir. Ketika Deandels meresmikan pembangunan jembatan Cikapundung (jembatan di Jl. Asia Afrika dekat Gedung PLN sekarang), Bupati Bandung berada disana. Deandels bersama Bupati melewati jembatan itu kemudian mereka berjalan ke arah timur sampai disuatu tempat (depan Kantor Dinas PU Jl. Asia Afrika sekarang). Di tempat itu deandels menancapkan tongkat seraya berkata: “Zorg, dat als ik terug kom hier een stad is gebouwd!” (Usahakan, bila aku datang kembali ke sini, sebuah kota telah dibangun!”. Rupanya Deandels menghendaki pusat kota Bandung dibangun di tempat itu.
Sebagai tindak lanjut dari ucapannya itu, Deandels meminta Bupati Bandung dan Parakanmuncang untuk memindahkan ibukota kabupaten masing-masing ke dekat Jalan Raya Pos. Permintaan Deandels itu disampaikan melalui surat tertanggal 25 Mei 1810.
Pindahnya Kabupaten Bandung ke Kota Bandung bersamaan dengan pengangkatan Raden Suria menjadi Patih Parakanmuncang. Kedua momentum tersebut dikukuhkan dengan besluit (surat keputusan) tanggal 25 September 1810. Tanggal ini juga merupakan tanggal Surat Keputusan (besluit), maka secara yuridis formal (dejure) ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Bandung.
Boleh jadi bupati mulai berkedudukan di Kota Bandung setelah di sana terlebih dahulu berdiri bangunan pendopo kabupaten. Dapat dipastikan pendopo kabupaten merupakan bangunan pertama yang dibangun untuk pusat kegiatan pemerintahan Kabupaten Bandung. Berdasarkan data dari berbagai sumber, pembangunan Kota Bandung sepenuhnya dilakukan oleh sejumlah rakyat Bandung dibawah pimpinan Bupati R.A. Wiranatakusumah II. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa bupati R.A. Wiranatakusumah II adalah pendiri (the founding father) kota Bandung. Berkembangnya Kota Bandung dan letaknya yang strategis yang berada di bagian tengah Priangan, telah mendorong timbulnya gagasan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1856 untuk memindahkan Ibukota Keresiden priangan dari Cianjur ke Bandung. Gagasan tersebut karena berbagai hal baru direalisasikan pada tahun 1864. Berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal tanggal 7 Agustus 1864 No.18, Kota Bandung ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Keresidenan Priangan. Dengan demikian, sejak saat itu Kota Bandung memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai Ibukota Kabupaten Bandung sekaligus sebagai ibukota Keresidenan Priangan. Pada waktu itu yang menjadi Bupati Bandung adalah R.A. Wiranatakusumah IV (1846-1874).
Sejalan dengan perkembangan fungsinya, di Kota Bandung dibangun gedung keresidenan di daerah Cicendo (sekarang menjadi Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat) dan sebuah hotel pemerintah. Gedung keresidenan selesai dibangun tahun 1867. Perkembangan Kota Bandung terjadi setelah beroperasi transportasi kereta api dari dan ke kota Bandung sejak tahun 1884. Karena Kota Bandung berfungsi sebagai pusat kegiatan transportasi kereta api “Lin Barat”, maka telah mendorong berkembangnya kehidupan di Kota Bandung dengan meningkatnya penduduk dari tahun ke tahun.
Di penghujung abad ke-19, penduduk golongan Eropa jumlahnya sudah mencapai ribuan orang dan menuntut adanya lembaga otonom yang dapat mengurus kepentingan mereka. Sementara itu pemerintah pusat menyadari kegagalan pelaksanaan sistem pemerintahan sentralistis berikut dampaknya. Karenanya, pemerintah sampai pada kebijakan untuk mengganti sistem pemerintahan dengan sistem desentralisasi, bukan hanya desentralisasi dalam bidang keuangan, tetapi juga desentralisasi dalam pemberian hak otonomi bidang pemerintahan (zelfbestuur)
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Bandung di bawah pimpinan Bupati RAA Martanagara (1893-1918) menyambut baik gagasan pemerintah kolonial tersebut. Berlangsungnya pemerintahan otonomi di Kota Bandung, berarti pemerintah kabupaten mendapat dana budget khusus dari pemerintah kolonial yang sebelumnya tidak pernah ada.
Berdasarkan Undang-undang Desentralisasi (Decentralisatiewet) yang dikeluarkan tahun 1903 dan Surat Keputusan tentang desentralisasi (Decentralisasi Besluit) serta Ordonansi Dewan Lokal (Locale Raden Ordonantie) sejak tanggal 1 April 1906 ditetapkan sebagai gemeente (kotapraja) yang berpemerintahan otonomom. Ketetapan itu semakin memperkuat fungsi Kota Bandung sebagai pusat pemerintahan, terutama pemerintahan Kolonial Belanda di Kota Bandung. Semula Gemeente Bandung
Dipimpin oleh Asisten Residen priangan selaku Ketua Dewan Kota (Gemeenteraad), tetapi sejak tahun 1913 gemeente dipimpin oleh burgemeester (walikota).


Sabtu, 15 November 2014

PENGERTIAN SOSIALISASI

 Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
Sosialisasi juga sangat perlu diperhatikan juga karena sosialisasi itu mempunya banyak nilai yang terkandung didalam contoh sajah norma-norma kehidupan yang terkandung dalam sosialisasi karena itu untuk bersosialisasi kita perlu menyesuaikan karakteristik orangnya.

PROSES SOSIALISASI
Proses sosialisasi dapat terjadi melalui hubungan timbal balik antara kedua orang tua dengan anaknya dengan hal ini anak akan mempelajari suatu pelajaran yang diberikan dari orang tuanya.Proses sosialisasi yang lainnya adalah pertemuan antara sekelompok satu dengan sekelompok yang lainnya sehingga terbentuknya suatu sosialisasi yang dimana itu semua terjadi karena adanya kasih sayang diantara kelompok tersebut.
Proses terjadinya sosialisasi ada beberapa yang mempengaruhi:
1. Tahapan Persiapan: Tahapan ini dilakukukan dimulai dari sejak lahirnya suatu manusia ke muka bumi ini. Pada anak-anak juga diajarkan untuk bagaimana anak terbeut mengenal dunia luar dengan cara bersosialisasi. Proses terjadinya sosialisasi ini juga sangat perlu suatu media perantara yang dimana si anak nantinya akan di ajarkan akan dunia luar yang terjadi untuk saat ini.
2. Tahapan meniru: Tahapan ini dimana seorang anak mulai meniru orang dewasa yang berpelilaku baik dan sih anak juga berusaha untuk menjadi seorang jati dirinya sendiri dan berusaha untuk selalu berpikir kedepan.
3. Tahapan bertindak: Tahapan ini dilakukan dimana seorang anak memulai untuk mengenal sosok dirinya sendiri dan menjadi apa yang dirinya inginkan.  
4.  Tahapan norma kolektif: Tahapan ini terjadi karena seorang anak sudah menjadi dewasa dan dia sudah mengetahui apa-apa sajah yang harus diperhatikan dalam bersosialisasi.

PERANAN SOSIALISASI GENERASI MUDA DI MASYARAKAT UNTUK LEBIH BAIK
Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan pemuda yang aktif dan berintelektual yang akan berperan sebagai generasi yang diharapkan akan meneruskan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya menjadi lebih baik (maju). Sedangkan Pemuda adalah sesorang Individu atau kelompok yang berperan aktif didalam masyarakat dan bisa dikatakan Mahasiswa atau tidak, karena belum semua pemuda yang berintelektual mampu secara ekonomi untuk menjenjang pendidikan yang lebih tinggi, karna biaya pendidikan yang semakin mahal.  Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

POTENSI-POTENSI GENERASI MUDA

1. Idealisme dan daya kritis
2. Dinamika dan kreativitas
3. Keberanian Mengambil Resiko
4. Opimis dan kegairahan semangat
5. Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
6. Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
7. Patriotisme dan Nasionalisme
8. Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi


PERANAN MAHASISWA TERHADAP MASYARAKAT

       Mahasiswa adalah sekelompok orang yang menuntut ilmu di perguruan tinggi dimana ilmu yang mereka dapat pemahamannya luas dan cara berpikirnya pun harus lebih kreatif . Secara kehidupan ilmu seseorang itu bermanfaat apabila ilmu yang mereka dapat bisa diberikan ke orang lain dan bermanfaat pula bagi orang lain

            Pembahasan ini adalah tentang peranan mahasiswa baig masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok orang dari berbagai macam budaya, daerah dan sikap yang berbeda dalam satu ruang lingkup masyarakat pun mempunyai perbedaan ilmu antara satu dengan yang lainnya disini lah peranan mahasiswa bagi masyarakat dimana masyarakat mempunyai kepentingan yang memungkinkan tidak memperdalam kembali pengetahuan umumnya.

Contoh peranan mahasiswa terhadap masyarakat yaitu:

1. Membuatnya sebuah organisasi di ruang lingkup masyarakat agar terdapat interaksi masyarakat antara satu sama lain

2. Pengajaran akan ilmu pengetahuan umum dan pemahaman yang lebih terhadap kehidupan masyarakat untuk memberikan ilmu akan dampak baik dan dampak buruk untuk kehidupan contoh seperti pemahaman Narkoba, Pergaulan bebas, Free sex, dan dampak dampaknya bagi masyarakat , metode ini dapat dikembangkan dengan seminar dan musyawarah antar mahasiswa dengan masyarakat

3. Membangun sebuah acara bagi masyarakat sehingga terjadinya pendekatan yang lebih baik lagi antara satu dengan yang lainnya 


4. Bersosialisasi akan kepedulian social yang dikembangkan dimasyarakat sehingga terdapatnya bantuan dan adanya saling tolong menolong dsb
Diatas ini adalah sebagian peranan kecil yang dapat diterapkan antara mahasiswa dengan masyarakat yang dapat berguna untuk kebaikan bersama.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Permasalahan Sosial Di Indonesia (Masalah Pendidikan)

       Permasalahan sosial yang sudah tidak asing lagi yang terjadi di Indonesia adalah soal masalah pendidikan. Salah satu faktor rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah karena lemahnya para guru dalam menggali potensi anak. Para pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki siswanya. Kelemahan para pendidik kita, mereka tidak pernah menggali masalah dan potensi para siswa.
Berikut ini adalah faktor faktor yang menyebabkan rendah atau kurang baiknya pendidikan di Indonesia
1.      Rendahnya Kualitas Sarana
Untuk sarana misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

2.      Mahalnya Pendidikan di Indonesia
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk mengartikan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah padahal banyak sekali calon penerus bangsa Indonesia yang hebat lahir dari golongan yang kurang mampu. Hal ini akan membuat semakin sulit lahirnya generasi muda Indonesia karena meraka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang layak.

3.      Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga sangat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya. Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan faktor penting pendidikan dan pengajaran, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar padakualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru. 

4.      Kurangnya Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Masih banyak sekali di wilayah terpencil di Indonesia yang belum memeliki gedung sekolah. Hal ini yang membuat penduduk yang berada disana sangat sulit untuk bersekolah atau mendapatkan pendidikan yang baik

5.      Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan seperti rendahnya kualitas sarana, rendahnya kulitas guru dan sebagainya membuat pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Akibatnya, prestasi siswa Indonesia masih jauh berbeda dengan prestasi siswa dari negara lain yang memiliki fasilitas pendidikan yang baik dan memadai. Hal ini menyulitkan untuk bersaing dengan negara lain untuk masalah pendidikan ataupun pencarian kerja di masa depannya nanti.

Dengan keadaan yang demikian, sudah seharusnya pemerintah Negara Indonesia bertindak untuk mengatasi semua permasalahan ini guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Berikut adalah solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut
      Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Peran serta tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pendidikan berbasis masyarakat sehingga pendidikan tetap memiliki keterkaitan dengan kondidi dan tuntutan masyarakat. Sementara untuk mewadahi peran serta masyarakat dibentuklah satu institusi yang bersifat independen dengan dewan pendidikan ditingkat kabupaten/kota, sementara untuk tingkat persekolahan dikenal dengan istilah komite sekolah

      Pemerintah juga harus berbuat banyak untuk pendidikan Indonesia. Memperbaiki sarana fasilitas sekolah adalah yang paling penting. Fasilitas yang baik tentunya akan membuat semangat siswa untuk belajar. Solusi lainnya seperti membangun gedung sekolah di wilayah terpencil, meningkatkan kualitas guru dan sebagainya wajib dilaksanakan pemerintah. Untuk masalah biaya, pemerintah seharusnya melakukan kebijakan yang lebih baik lagi untuk menyelesaikan masalah ini misalnya dengan cara mengadakan sekolah gratis untuk siswa yang kurang mampu atau memberikan beasiswa bagi siswa yang berprestasi.

Sabtu, 07 Juni 2014

Kewarganegaraan - Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Tap MPR nomor XVII/MPR/1988
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai Anugrah Tuhan YME.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

     Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

      Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

     Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Diperjuangkan pertama kali sekitar abad-13 di Inggris lewat Magna Charta (1215), Petition of Rights (1628) dan Bill of Rights (1689). Perkembangan demokrasi di Inggris tidak lepas dari pemikiran para filsuf, antara lain :
• Thomas Hobbes (1588-1679) yang memaparkan tentang homo homini lupus
• John Locke (1712-1778) yang memaparkan life, liberty and property yang mempengaruhi Declaration of Independence Amerika Serikat 4 Juli 1776.
• Montesquieu, yang memaparkan Trias Politica yang memisahkan unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam pemerintahan.
• JJ. Rousseau yang memaparkan Du Contrat Social di mana beliau beranggapan negara dilahirkan bebas dan tidak dapat dibelenggu oleh manusia lain termasuk raja.

Sejak kemerdekaan sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga UUD dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Berlaku UUD ’45 di mana butir-butir HAM hanya tercantum beberapa saja.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Berlaku konsistusi RIS.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Berlaku UUDS 1950. Baik konstitusi RIS maupun UUDS ’50 hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
d. Periode 17 Agustus 1950 sampai sekarang. Berlaku UUD ’45 secara yuridis formal, HAM tidak lagi lengkap seperti deklarasi HAM PBB (pasal 27, 28, 29, 30, 31).

Awal orde baru panitia MPRS menyusun Rancangan Piagam HAM serta hak dan kewjiban warga negara yang akhirnya mengalami kebuntuan dalam pembahasanya dalam sidang MPRS 1968. MPR hasil Pemilu 1972 bahkan sama sekali tidak mengagendakan HAM dalam pembahasan sidang-sidangnya. Awal reformasi, sidang istimewa MPR 1998 salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.

Perbedaan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan

PERBEDAAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


A.     Pancasila
      Pancasila adalah Ideologi dasar Negara Indonesia, yang dipakai untuk menjadi dasar Negara Indonesia dan pandangan hidup. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


B.     Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, HAM, hak dan kewajiban warganegara serta proses demokrasi. Dan juga sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warganegara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebutwarga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Pendidikan Kewarganegaraan

A. HAKEKAT PEMBELAJARAN PKN
     Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
      Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
      Landasan PKn adalah Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.

B. TUJUAN PEMBEAJARAN PKN

Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini. 

1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

C. RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN PKN

Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.

1.      Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
3.      Hak asasi manusia meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
4.      Kebutuhan warganegara meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
5.      Konstitusi negara meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan kostitusi.
6.      Kekuasaan dan Politik meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokarasi.
7.      Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.