Selasa, 29 Desember 2015

Tugas Softskill Metode Penelitian

Skala Penelitian dalam  Metodologi Penelitian

Sampel : Pembimbing Kerja Praktek

1. Berapa jumlah operaor yang dibutuhkan pada bagian pembuatan meja makan?
2. Berapa jumlah mesin yang digunakan pada stasiun pembuatan meja makan?
3. Berapa jumlah stasiun kerja pada pembuatan meja makan?
4. Bagaimana tahapan dari produksi meja makan tersebut?
5. Apakah ada aktivitas pekerja yang menggangu dari jalannya produksi meja makan?
6. Berapa lama standar waktu yang diperlukan pada produksi meja makan?
7. Bagaimana beban kerja pada stasiun produksi meja makan?

Sampel : Operator Mesin Pada Stasiun Kerja Produksi Meja Makan
Skala Likert
No
Pernyataan
STS
TS
N
S
SS
1
Beban kerja dan jumlah pekerja sudah seimbang





2
Mesin pada setiap stasiun kerja berjalan dengan baik





3
Keadaan lingkungan kerja baik





4
APD yang digunakan pekerja sudah sesuai dengan prosedur





5
Tata letak mesin untuk produksi meja makan telah baik





6
Waktu menganggur pekerja cukup banyak pada saat proses produksi





7
Pekerja memiliki waktu bekerja yang produktif disbanding dengan waktu menganggur





8
Jumlah mesin memenuhi untuk pencapaian target produksi





9
Jumlah pekerja lebih banyak atau cukup dibandingkan beban atau standar banyaknya produksi dari meja makan





10
Sering terjadi aktivitas menunggu dari salah satu stasiun kerja





Keterangan
STS     = Sangat Tidak Setuju = 1
TS       = Tidak Setuju             = 2
N         = Netral                       = 3
S          = Setuju                      = 4
SS        = Sangat Setuju          = 5


Senin, 16 November 2015

Tugas Softskill Metode Penelitian


PENGUKURAN BEBAN KERJA TENAGA KERJA
DENGAN METODE WORK SAMPLING PADA PT. YZ


Disusun Oleh:
                 Nama      :  Noufal Ramadhan
                 NPM       :  36413503
                 Kelas       :  3ID07
           
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI

A. Latar Belakang

      Perekonomian bangsa Indonesia sekarang ini sedang mengalami pasang surut. Hal ini akan berdampak pada terhambatnya perkembangan industri ditanah air. Perusahaan harus menanggung biaya produksi untuk menghasilkan produk yang berkualitas agar diminati konsumen. Untuk mempertahankan dari krisis ini, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada beberapa karyawannya. Disamping itu perkembangan industri yang sangat pesat dewasa ini menuntut sebuah perusahaan untuk bersaing didunia usahanya agar dapat memperoleh keuntungan yang maksimal. Salah satu cara untuk mengantisipasi persaingan usaha saat ini khususnya dalam industri manufaktur adalah berupaya mengelola sumber daya yang dimiliki perusahaan. Perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksinya, harus selalu berusaha untuk memanfaatkan sebaik mungkin sumber daya yang dimiliki karyawan produksi sebagai komponen penting dalam kegiatan produksi harus ditingkatkan. Produktivitas tenaga kerja sesuai dengan skill (keterampilan), pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. Peranan karyawan produksi pada stasiun kerja perlu mendapat perhatian dari pihak manajemen perusahaan.
            PT YZ sebagai salah satu perusahaan penghasil mebel memiliki banyak kendala, diantaranya kendala tenaga kerja. Tenaga kerja di Assembling Departement khususnya stasiun meja makan terjadi kelebihan beban kerja sehingga tidak bisa memenuhi target produksi. Untuk memperbaiki beban kerja maka diusulkan bagaimana dilakukan pengukuran kerja dengan metode work sampling. Work sampling adalah suatu teknik untuk mengadakan sejumlah besar pengamatan terhadap aktivitas kerja dari pekerja. Pengamatan aktivitas kerja untuk selang waktu yang diambil secara acak terhadap satu atau lebih pekerja dan kemudian mencatatnya apakah pekerja dalam keadaan bekerja atau menganggur. Pengukuran beban kerja tenaga kerja dengan metode work sampling untuk menghitung waktu baku, produksi standar, beban kerja dan jumlah tenaga kerja yang diperlukan
      Metode work sampling memiliki akurasi yang lebih, karena data yang diambil secara langsung dilokasi pekerjaan, sehingga faktor-faktor perlakuan yang diukur dapat diketahui secara mendetail. Kedekatan antara peneliti dan pekerja dapat memberikan instruksi-instruksi yang lebih mudah dijalankan oleh karyawan serta mengurangi pengambilan data yang kurang sesuai misalnya pekerja melakukan usaha berlebih untuk menyelesaikan satu produk.

B. Tujuan Penelitian
     Penelitian ini memiliki beberapa tujuan penelitian. Tujuan penelitian pengukuran beban kerja tenaga kerja dengan metode work sampling pada PT. YZ adalah sebagai berikut.
1. Menentukan waktu baku di stasiun meja makan
2. Menentukan jumlah produksi standar meja makan
3. Menentukan beban kerja stasiun meja makan dan jumlah tenaga kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan meja makan

Jenis Studi
Penelitian ini termasuk kedalam studi deskriptif karena penelitian ini menguraikan atau menjelaskan kejadian beban kerja untuk memenuhi target produksi dan juga penelitian ini menggunakan data kuantitatif


Sabtu, 04 Juli 2015

Penulisan Tentang Dosen

               Saya  akan menceritakan atau mendeskripsikan sedikit dari seorang dosen di Universitas Gunadarma yang pernah mengajar saya saat semester 2. Beliau adalah dosen fisika dasar. Beliau adalah dosen favorit saya karena sikapnya yang baik dan ramah, cara mengajarnya juga mudah untuk dipahami oleh mahasiswanya. Beliau juga menerapkan kedisiplinan kepada mahasiswanya untuk datang ke kelas pada tepat waktu. Sering kali juga beliau memberikan tugas latihan agar mahasiswa tidak terpaku dengan pembelajaran di kelas saja, tetapi diluar kelas juga. Tugas tersebut sangat membantu saya bisa lebih memahami untuk mata kuliah fisika dasar pada saat semester 2 tersebut. Beliau juga terkadang selalu melakukan sharing dengan mahasiswanya dan juga memberikan motivasi-motivasi agar mahasiswanya dapat lebih baik lagi ke depannya. Beliau juga selalu memberikan kisi-kisi saat menjelang ujian tengah semester dan juga ujian akhir semester sehingga tidak jarang saya selalu mendapatkan nilai yang lumayan bagus pada mata kuliah fisika dasar tersebut. Beliau tidak hanya sebagai dosen pengajar mata kuliah fisika dasar saja, tetapi juga dosen menggambar teknik, mekanika teknik dan lainnya. Ketika saya harus mengulang mata kuliah menggambar teknik di semester 3 dan mata kuliah mekanika teknik di semester 4, saya memilih beliau sebagai dosennya karena saya yakin dengan cara beliau mengajar yang mudah dipahami, saya dapat memperbaiki nilai mata kuliah pengulangan tersebut. Alhamdulillah berkat beliau mata kuliah menggambar teknik saya yang kurang bagus di semester 1 bisa diperbaiki dan mendapatkan nilai yang sangat baik di semester 3. Dan saya optimis juga bisa mendapatkan nilai mekanika teknik yang baik juga karena berkat cara mengajar beliau yang baik dan mudah di pahami.

Sabtu, 06 Juni 2015

Konvensi Konvensi Dalam Hukum Industri

            Konvensi diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) dan perjanjian antar negara, para penguasa pemerintahan. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.      Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2.      Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3.      Diterima oleh seluruh rakyat
4.  Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.

BERNER CONVENTION

       Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.

     Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.

     Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural.

UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION

Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat. Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.

Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1.                  Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2.                  National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3.                  Formalities. Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4.                  Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5.                  Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6.                  Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
7.                  Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhan kebutuhan ini.

       Konvensi ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3 protokol. Universal Copyright Convention dalam Pasal 5 disebutkan pengertian hak cipta yaitu meliputi hak tunggal si pencipta untuk membuat, menerbitkan dan memberi kuasa untuk menerbitkan dan membuat terjemahan daripada karyanya yang dilindungi dalam perjanjian ini. Pasal 4 menyebutkan bahwa yang dianggap sebagai hak cipta adalah karya dalam bentuk asli maupun terjemahannya. Selanjutnya dalam Pasal 4 menentukan pembatasan jangka waktu hak cipta yaitu selama hidup pencipta dan selama 25 tahun meninggalnya si pencipta. Universal Copyright Convention terakhir diperbarui pada tahun 1997.



Sabtu, 02 Mei 2015

Hak Paten dan Hak Merk

Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Jenis-Jenis Merek

·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usahasebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Fungsi Merek

1. Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.   Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.   Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merk

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah:
1.   Orang (person)
2.   Badan Hukum (recht persoon)
3.   Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
1.    Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3.   Tidak memiliki daya pembeda
4.   Telah menjadi milik umum
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1   Perwarisan;
2   Wasiat;
3   Hibah;
4   Perjanjian;
5   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hak Pemegang Paten

1.Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.

2.Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.

3.Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.

Kewajiban Pemegang Paten

1.Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.

2.Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.

Istilah-istilah dalam paten
·         Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
·         Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
·         Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
·         Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
·         Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
·         Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·         Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.

http://id.wikipedia.org/wiki/Paten (diakses pada tanggal 3 Mei 2015)
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek (diakses pada tanggal 3 Mei 2015)

https://evaruth.wordpress.com/2012/04/13/hak-cipta-paten-dan-merek-2/ (diakses pada tanggal 3 Mei 2015)