Merek atau merek
dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan
dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
Jenis-Jenis Merek
·
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda
dengan
produk sebagai
sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen
memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang
penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu
badan usahasebagai penanda identitasnya dan
produk
barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada
konsumen, dan untuk membedakan usaha
tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk
kekayaan
intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata,
frasa,
logo,
lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua
atau lebih unsur tersebut. Di
Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah
sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek
bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam
perdagangan.
Fungsi Merek
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai alat
promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merk
Yang dapat
mengajukan pendaftaran merek adalah:
1. Orang (person)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan
bersama)
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak
Dapat di Daftarkan
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda
4. Telah menjadi milik umum
5. Merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4
dan Pasal 5 UU Merek).
Pengalihan Merek
Merek terdaftar
atau dialihkan dengan cara:
1 Perwarisan;
2 Wasiat;
3 Hibah;
4 Perjanjian;
5 Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti
Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
·
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal
dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak
Pemegang Paten
1.Pemegang Paten
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan dapat melarang
pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam hal Paten-produk: membuat,
menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb. Seperti juga
dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi untuk membuat barang dan
tindakan lainnya seperti membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan,
menjual, mengimpor, dsb.
2.Dalam hal
Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan
impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari
penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3.Dikecualikan dari hak
sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata, adalah apabila pemakaian
Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau
analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang saham.
Kewajiban
Pemegang Paten
1.Pemegang Paten wajib
membuat produk atau menggunakan proses yang diberi Paten di Indonesia.
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi,
penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan
produk.
2.Dikecualikan dari
kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas, apabila pembuatan
produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan secara regional.
Istilah-istilah
dalam paten
·
Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
·
Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor
sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam
daftar umum paten.
·
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf
a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
·
Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi
persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Paten.
·
Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap
sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
·
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat
mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan
tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap
menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
·
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan
untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi
yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi
yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka
inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan
Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
https://evaruth.wordpress.com/2012/04/13/hak-cipta-paten-dan-merek-2/
(diakses pada tanggal 3 Mei 2015)