Konvensi
diartikan sebagai Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat,
tradisi) dan perjanjian antar negara, para penguasa pemerintahan. Secara umum
konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta
tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum
internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis
yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau
prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di
Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan
oleh DPR. Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis
adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang
Dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-undang Dasar.
BERNER
CONVENTION
Konvensi bern yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi
serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada
tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908.
Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya
secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada
tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling
baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45
Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang
dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam
konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil
bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak
cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan
diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya
perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang
melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak
melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan
ekonomi, social, atau cultural.
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang
berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota
masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok
keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota
masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada
Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara
Amerika Latin dan Amerika serikat. Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda
sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu
kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator
convention that was intended to establist a minimum level of international
copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the
Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya
suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang
ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang
diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1.
Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap
negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang
memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2.
National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang
diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan
ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta
perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama
kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3.
Formalities. Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis
dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara
peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya
syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti
wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta
notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti
dari penerbit (payment of fee), akan dianggap
rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan
dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta
kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4.
Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu
minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta
ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5.
Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif
pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu
terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana
penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat
memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat
seperti ditetapkan konvensi.
6.
Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang
timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau
pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian
sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat
untuk memakai cara lain.
7.
Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix
merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah
satu sarana penting untuk pemenuhan kebutuhan ini.
Konvensi ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3
protokol. Universal Copyright Convention dalam Pasal 5 disebutkan pengertian
hak cipta yaitu meliputi hak tunggal si pencipta untuk membuat, menerbitkan dan
memberi kuasa untuk menerbitkan dan membuat terjemahan daripada karyanya yang
dilindungi dalam perjanjian ini. Pasal 4 menyebutkan bahwa yang dianggap
sebagai hak cipta adalah karya dalam bentuk asli maupun terjemahannya.
Selanjutnya dalam Pasal 4 menentukan pembatasan jangka waktu hak cipta yaitu
selama hidup pencipta dan selama 25 tahun meninggalnya si pencipta. Universal Copyright
Convention terakhir diperbarui pada tahun 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar