Jelaskan
berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan
bidang teknik industri baik regional maupun global (Minimal 5)
1. Persatuan Insinyur Indonesia
Prinsip Dasar
Mengutamakan
keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Warna
|
Warna dasar diambil orange, yaitu suatu
warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah
lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di
daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali,
sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna
yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada
kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara
keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan
warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut
melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam
berkarya.
Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan
warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu
komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di
atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya.
Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri,
berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan
teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi
kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
|
|
2. Institute of Industrial and System
Engineering
IISE memiliki kode etik diantaranya
sebagai berikut
· Prinsip-prinsip mendasar yaitu seorang insinyur
harus menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi
rekayasa dengan cara: menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk
peningkatan kesejahteraan manusia; bersikap jujur dan tidak memihak, dan
melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka; berusaha
untuk meningkatkan kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan mendukung
masyarakat profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka
· Insinyur harus memegang penting keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka
·
Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang
kompetensi mereka
·
Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya
secara onyektif dan jujur
·
Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk
setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari
konflik kepentingan
·
Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka
atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan
orang lain
·
Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang
atau organisasi terkemuka
· Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional
mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk
pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan mereka
3. Ikatan Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri Indonesia
Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka
disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan
bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat
Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. Kode etik seorang sarjana
berdasarkan kesepakatan Asosiasi Sarjana Teknik :
4. Badan Kejuruan Teknik Industri
Grup milis ini adalah wadah
terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media
komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi
profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan
Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama
Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana
Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan
mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam melaksanakan program program KTII, 3
anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani Kesepahaman
Bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara
sinergis di Program Utama:
·
Pelatihan
Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan Tinggi dan Umum
·
Peningkatan
Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industri
·
Pemberdayaan
UKM
·
Sertifikasi
Insinyur Profesional
·
Program
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
·
Pengembangan
Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industri
5. Perhimpunan Ergonomi Indonesia
Perhimpunan ergonomi Indonesia
(PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para
pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama
berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya
masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya
sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan
diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta
Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987,bertempat di Gedung
Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung. Perhimpunan Ergonomi
Indonesia bertujuan untuk mengembang serta menerapkan iilmu Ergonomi
dalam berbagai kegiatan teknologi,
industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis,
dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia,
alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur
fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.
Kode etik profesi merupakan
suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat
tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode
etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional. Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi
yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa
(ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja
sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom
yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.
Referensi
|