Senin, 29 Desember 2014

Tugas 4 | Kesamaan Derajat Dalam Bersosialisasi

Dalam lingkungan pendidikan pun kita harus membiasakan bermusyawarah. Hal ini penting karena teman-teman kita berbeda-beda. Berbagai perbedaan akan lebih mudah disatukan bermusyawarah. Permasalahan yang berat pun akan terasa ringan. Keputusan yang diambil pun menjadi keputusan bersama. Hal itu akan mempererat semangat kebersamaan di sekolah ataupun di kampus. Tanpa musyawarah, perbedaan bukannya saling melengkapi. Tetapi, justru akan saling bertentangan. Oleh karena itu, kita harus terbiasa bermusyawarah di lingkungan pendidikan. Kerukunan hidup di lingkungan sekolah atau kampus akan terjaga. Dengan demikian, kalian tidak akan kesulitan menghadapi dalam lingkungan yang lebih luas. Berawal dari keluarga kemudian meningkat dalam sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.


Pancasila dirumuskan dalam semangat kebersamaan. Salah satunya terwujud dalam sikap menghargai perbedaan. Perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Hal itu merupakan sikap yang harus kita tiru. Pada waktu itu bangsa Indonesia belum memiliki dasar negara. Tetapi, sikap para tokoh telah mencerminkan semangat kebersamaan dan jiwa ksatria. Mereka bersedia menerima perbedaaan apa pun ketika proses perumusan dasar negara berlangsung. Nah, sekarang kita telah memiliki Pancasila sebagai dasar negara yang kuat. Kekuatan Pancasila telah terbukti selama berdirinya negara Indonesia. Pancasila mampu menyatukan seluruh bangsa Indonesia. Pancasila juga mampu bertahan menghadapi rongrongan pemberontak. Oleh karena itu, kita harus bangga memiliki dasar negara yang kuat. Kita harus dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah menghargai perbedaan. Kita harus memiliki sikap menghargai perbedaan seperti dalam perumusan Pancasila. Kita harus menyadari bahwa negara kita terdiri atas beragam suku bangsa. Setiap suku Bangsa memiliki ragam budaya yang berbeda. Perbedaan suku bangsa dan budaya bukan menjadi penghalang untuk bersatu. Tetapi, justru perbedaan itu akan menjadikan persatuan negara kita kuat seperti Pancasila

Tugas 3 | Contoh menaati hukum di Indonesia dan pendapat

Dimana ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri, kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
Contohnya, sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 33  kita dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
Misalnya, dalam pasal 29 menjelaskan tentang  setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,  Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, maka dengan begitu jelas kita sangat membutuhkan Undang-Undang tersebut untuk kebebasan kita memeluk agama sesuai kepercayan kita. Contohnya, sebagai manusia yang bermoral, pasti  tidak akan ada pria dan wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi   tinggal  bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya sebatas Undang-Undang  atau peraturan tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang  yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu tentu ssaja merupakan perbuatan asusila  yang tentu  saja akan mendapat sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.

Pendapat saya, Di Indonesia banyak sekali hal-hal diatas terjadi, mulai dari manusia yang tertib hukum sampai manusia yang gagal mentaati hukum. Semua itu tentu ada sebab dan akibatnya. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap keamanan, kebersamaan hidup bermasyarakat. Dengan adanya kepedulian, kesadaran, dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, maka itu merupakan salah satu upaya agar hukum di Indonesia bisa bejalan dengan baik. Upaya lainnya bisa dengan meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan atau Undang-Undang yang baru dibuat yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan peraturan tesebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa menjawab segala hal-hal yang masih dianggap tabu bagi masyarakat luas.

Sabtu, 27 Desember 2014

Negara Jepang Berkembang dalam Aspek Sosial

Aspek Sosial Bidang Ekonomi
Sejak periode Meiji (1868-1912), Jepang mulai menganut ekonomi pasar bebas dan mengadopsi kapitalisme model Inggris dan Amerika Serikat. Sistem pendidikan Barat diterapkan di Jepang, dan ribuan orang Jepang dikirim ke Amerika Serikat dan Eropa untuk belajar. Lebih dari 3.000 orang Eropa dan Amerika didatangkan sebagai tenaga pengajar di Jepang. Pada awal periode Meiji, pemerintah membangun jalan kereta api, jalan raya, dan memulai reformasi kepemilikan tanah. Pemerintah membangun pabrik dan galangan kapal untuk dijual kepada swasta dengan harga murah. Sebagian dari perusahaan yang didirikan pada periode Meiji berkembang menjadizaibatsu, dan beberapa di antaranya masih beroperasi hingga kini.[63]
Pertumbuhan ekonomi riil dari tahun 1960-an hingga 1980-an sering disebut "keajaiban ekonomi Jepang", yakni rata-rata 10% pada tahun 1960-an, 5% pada tahun 1970-an, dan 4% pada tahun 1980-an Dekade 1980-an merupakan masa keemasan ekspor otomotif dan barang elektronik ke Eropa dan Amerika Serikat sehingga terjadi surplus neraca perdagangan yang mengakibatkan konflik perdagangan. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Plaza 1985, dolar AS mengalami depresiasi terhadap yen. Pada Februari 1987, tingkat diskonto resmi diturunkan hingga 2,5% agar produk manufaktur Jepang bisa kembali kompetitif setelah terjadi kemerosotan volume ekspor akibat menguatnya yen. Akibatnya, terjadi surplus likuiditas dan penciptaan uang dalam jumlah besar. Spekulasi menyebabkan harga saham dan realestat terus meningkat, dan berakibat pada penggelembungan harga aset. Harga tanah terutama menjadi sangat tinggi akibat adanya "mitos tanah" bahwa harga tanah tidak akan jatuh.[29] Ekonomi gelembung Jepang jatuh pada awal tahun 1990-an akibat kebijakan uang ketat yang dikeluarkan Bank of Japan pada 1989, dan kenaikan tingkat diskonto resmi menjadi 6%.[29] Pada 1990, pemerintah mengeluarkan sistem baru pajak penguasaan tanah dan bank diminta untuk membatasi pendanaan aset properti. Indeks rata-rata Nikkei dan harga tanah jatuh pada Desember 1989 dan musim gugur 1990.[29] Pertumbuhan ekonomi mengalami stagnasi pada 1990-an, dengan angka rata-rata pertumbuhan ekonomi riil hanya 1,7% sebagai akibat penanaman modal yang tidak efisien dan penggelembungan harga aset pada 1980-an. Institusi keuangan menanggung kredit bermasalah karena telah mengeluarkan pinjaman uang dengan jaminan tanah atau saham. Usaha pemerintah mengembalikan pertumbuhan ekonomi hanya sedikit yang berhasil dan selanjutnya terhambat oleh kelesuan ekonomi global pada tahun 2000.[64]
Jepang adalah perekonomian terbesar nomor dua di dunia setelah Amerika Serikat, Jepang bersama Jerman dan Korea Selatan adalah 3 negara yang pernah mencatatkan diri sebagai negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat sepanjang sejarah dunia, dengan PDB nominal sekitar AS$4,5 triliun.], dan perekonomian terbesar ke-3 di dunia setelah AS dan Republik Rakyat Tiongkok dalam keseimbangan kemampuan berbelanja.[66] Industri utama Jepang adalah sektor perbankan, asuransi, realestat, bisnis eceran, transportasi, telekomunikasi, dan konstruksi.  Jepang memiliki industri berteknologi tinggi di bidang otomotif, elektronik, mesin perkakas, baja dan logam non-besi,perkapalan, industri kimia, tekstil, dan pengolahan makanan. Sebesar tiga perempat dari produk domestik bruto Jepang berasal dari sektor jasa. Jepang adalah negara pengimpor hasil laut terbesar di dunia (senilai AS$ 14 miliar).[79] Jepang berada di peringkat ke-6 setelah RRT, Peru,Amerika Serikat, Indonesia, dan Chili, dengan total tangkapan ikan yang terus menurun sejak 1996.
Pertanian adalah sektor industri andalan hingga beberapa tahun seusai Perang Dunia II. Menurut sensus tahun 1950, sekitar 50% angkatan kerja berada di bidang pertanian. Sepanjang "masa keajaiban ekonomi Jepang", angkatan kerja di bidang pertanian terus menyusut hingga sekitar 4,1% pada tahun 2008.[82] Pada Februari 2007 terdapat 1.813.000 keluarga petani komersial, namun di antaranya hanya kurang dari 21,2% atau 387.000 keluarga petani pengusaha.[83] Sebagian besar angkatan kerja pertanian sudah berusia lanjut, sementara angkatan kerja usia muda hanya sedikit yang bekerja di bidang pertanian.[84][85]
Diperkirakan oleh pengamat ekonomi bahwa, Jepang bersama Korea Selatan, India dan RRT akan benar-benar mendominasi dunia pada tahun 2030 dan mematahkan dominasi barat atas perekonomian dunia.

Aspek Sosial Bidang Pendidikan
Pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan tinggi diperkenalkan di Jepang pada 1872 sebagai hasil Restorasi Meiji. Sejak 1947, program wajib belajar di Jepang mewajibkan setiap warga negara untuk untuk bersekolah selama 9 tahun di Sekolah Dasar danSekolah Menengah Pertama (dari usia 6 hingga 15 tahun). Di kalangan penduduk berusia 15 tahun ke atas, tingkat melek huruf sebesar 99%, laki-laki: 99%; perempuan: 99% (2002)
Hampir semua murid meneruskan ke Sekolah Menengah Atas, dan menurut MEXT sekitar 75,9% lulusan sekolah menengah atas pada tahun 2005 melanjutkan ke universitas, akademi, sekolah keterampilan, atau lembaga pendidikan tinggi lainnya.[108] Pendidikan di Jepang sangat kompetitif, khususnya dalam ujian masuk perguruan tinggi. Dua peringkat teratas universitas di Jepang ditempati oleh Universitas Tokyo dan Universitas Keio. Dalam peringkat yang disusun Program Penilaian Pelajar Internasional dari OECD, pengetahuan dan keterampilan anak Jepang berusia 15 tahun berada di peringkat nomor enam terbaik di dunia.


Sejarah Berkembangnya Kota Bandung

                 Ketika Kabupaten Bandung dipimpin oleh Bupati RA Wiranatakusumah II, kekuasaan Kompeni di Nusantara berakhir akibat VOC bangkrut (Desember 1799). Kekuasaan di Nusantara selanjutnya diambil alih oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal pertama Herman Willem Daendels (1808-1811). Sejalan dengan perubahan kekuasaan di Hindia Belanda, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung mengalami perubahan. Perubahan yang pertama kali terjadi adalah pemindahan ibukota kabupaten dari Krapyak di bagian Selatan daerah Bandung ke Kota Bandung yang ter;etak di bagian tengah wilayah kabupaten tersebut. Antara Januari 1800 sampai akhir Desember 1807 di Nusantara umumnya dan di Pulau Jawa khususnya, terjadi vakum kekuasaan asing (penjajah), karena walaupun Gubernur Jenderal Kompeni masih ada, tetapi ia sudah tidak memiliki kekuasaan. Bagi para bupati, selama vakum kekuasaan itu berarti hilangnya beban berupa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi kepentingan penguasa asing (penjajah). Dengan demikian, mereka dapat mencurahkan perhatian bagi kepentingan pemerintahan daerah masing-masing. Hal ini kiranya terjadi pula di Kabupaten Bandung.
Menurut naskah Sadjarah Bandung, pada tahun 1809 Bupati Bandung Wiranatakusumah II beserta sejumlah rakyatnya pindah dari Karapyak ke daerah sebelah Utara dari lahan bakal ibukota. Pada waktu itu lahan bakal Kota Bandung masih berupa hutan, tetapi di sebelah utaranya sudah ada pemukiman, yaitu Kampung Cikapundung Kolot, Kampung Cikalintu, dan Kampung Bogor. Menurut naskah tersebut, Bupati R.A. Wiranatakusumah II pindah ke Kota Bandung setelah ia menetap di tempat tinggal sementara selama dua setengah tahun. Semula bupati tinggal di Cikalintu (daerah Cipaganti) kemudian ia pindah Balubur Hilir. Ketika Deandels meresmikan pembangunan jembatan Cikapundung (jembatan di Jl. Asia Afrika dekat Gedung PLN sekarang), Bupati Bandung berada disana. Deandels bersama Bupati melewati jembatan itu kemudian mereka berjalan ke arah timur sampai disuatu tempat (depan Kantor Dinas PU Jl. Asia Afrika sekarang). Di tempat itu deandels menancapkan tongkat seraya berkata: “Zorg, dat als ik terug kom hier een stad is gebouwd!” (Usahakan, bila aku datang kembali ke sini, sebuah kota telah dibangun!”. Rupanya Deandels menghendaki pusat kota Bandung dibangun di tempat itu.
Sebagai tindak lanjut dari ucapannya itu, Deandels meminta Bupati Bandung dan Parakanmuncang untuk memindahkan ibukota kabupaten masing-masing ke dekat Jalan Raya Pos. Permintaan Deandels itu disampaikan melalui surat tertanggal 25 Mei 1810.
Pindahnya Kabupaten Bandung ke Kota Bandung bersamaan dengan pengangkatan Raden Suria menjadi Patih Parakanmuncang. Kedua momentum tersebut dikukuhkan dengan besluit (surat keputusan) tanggal 25 September 1810. Tanggal ini juga merupakan tanggal Surat Keputusan (besluit), maka secara yuridis formal (dejure) ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Bandung.
Boleh jadi bupati mulai berkedudukan di Kota Bandung setelah di sana terlebih dahulu berdiri bangunan pendopo kabupaten. Dapat dipastikan pendopo kabupaten merupakan bangunan pertama yang dibangun untuk pusat kegiatan pemerintahan Kabupaten Bandung. Berdasarkan data dari berbagai sumber, pembangunan Kota Bandung sepenuhnya dilakukan oleh sejumlah rakyat Bandung dibawah pimpinan Bupati R.A. Wiranatakusumah II. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa bupati R.A. Wiranatakusumah II adalah pendiri (the founding father) kota Bandung. Berkembangnya Kota Bandung dan letaknya yang strategis yang berada di bagian tengah Priangan, telah mendorong timbulnya gagasan Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1856 untuk memindahkan Ibukota Keresiden priangan dari Cianjur ke Bandung. Gagasan tersebut karena berbagai hal baru direalisasikan pada tahun 1864. Berdasarkan Besluit Gubernur Jenderal tanggal 7 Agustus 1864 No.18, Kota Bandung ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Keresidenan Priangan. Dengan demikian, sejak saat itu Kota Bandung memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai Ibukota Kabupaten Bandung sekaligus sebagai ibukota Keresidenan Priangan. Pada waktu itu yang menjadi Bupati Bandung adalah R.A. Wiranatakusumah IV (1846-1874).
Sejalan dengan perkembangan fungsinya, di Kota Bandung dibangun gedung keresidenan di daerah Cicendo (sekarang menjadi Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat) dan sebuah hotel pemerintah. Gedung keresidenan selesai dibangun tahun 1867. Perkembangan Kota Bandung terjadi setelah beroperasi transportasi kereta api dari dan ke kota Bandung sejak tahun 1884. Karena Kota Bandung berfungsi sebagai pusat kegiatan transportasi kereta api “Lin Barat”, maka telah mendorong berkembangnya kehidupan di Kota Bandung dengan meningkatnya penduduk dari tahun ke tahun.
Di penghujung abad ke-19, penduduk golongan Eropa jumlahnya sudah mencapai ribuan orang dan menuntut adanya lembaga otonom yang dapat mengurus kepentingan mereka. Sementara itu pemerintah pusat menyadari kegagalan pelaksanaan sistem pemerintahan sentralistis berikut dampaknya. Karenanya, pemerintah sampai pada kebijakan untuk mengganti sistem pemerintahan dengan sistem desentralisasi, bukan hanya desentralisasi dalam bidang keuangan, tetapi juga desentralisasi dalam pemberian hak otonomi bidang pemerintahan (zelfbestuur)
Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Bandung di bawah pimpinan Bupati RAA Martanagara (1893-1918) menyambut baik gagasan pemerintah kolonial tersebut. Berlangsungnya pemerintahan otonomi di Kota Bandung, berarti pemerintah kabupaten mendapat dana budget khusus dari pemerintah kolonial yang sebelumnya tidak pernah ada.
Berdasarkan Undang-undang Desentralisasi (Decentralisatiewet) yang dikeluarkan tahun 1903 dan Surat Keputusan tentang desentralisasi (Decentralisasi Besluit) serta Ordonansi Dewan Lokal (Locale Raden Ordonantie) sejak tanggal 1 April 1906 ditetapkan sebagai gemeente (kotapraja) yang berpemerintahan otonomom. Ketetapan itu semakin memperkuat fungsi Kota Bandung sebagai pusat pemerintahan, terutama pemerintahan Kolonial Belanda di Kota Bandung. Semula Gemeente Bandung
Dipimpin oleh Asisten Residen priangan selaku Ketua Dewan Kota (Gemeenteraad), tetapi sejak tahun 1913 gemeente dipimpin oleh burgemeester (walikota).