Dimana
ada masyarakat, disitu pasti ada hukum. Semua manusia butuh hukum untuk
kelangsungan hidupnya, karena sejatinya setiap manusia pasti mendambakan
kehidupan yang aman, nyaman, dan tentram, dan dengan adanya hukum itu sendiri,
kehidupan yang aman itupun dapat terwujudkan.
Contohnya,
sebagai warga Negara Indonesia, kita wajib tau apa saja hak-hak dan kewajiban
kita dalam kehidupan berbangsa danbernegara, maka dengan adanya UUD 1945 pasal
27 sampai pasal 33 kita dapat mengetahui
hak-hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara Indonesia.
Misalnya,
dalam pasal 29 menjelaskan tentang
setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaannya
masing-masing, Negara menjamin kebebasan
masyarakat untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, maka dengan
begitu jelas kita sangat membutuhkan Undang-Undang tersebut untuk kebebasan
kita memeluk agama sesuai kepercayan kita. Contohnya, sebagai manusia yang
bermoral, pasti tidak akan ada pria dan
wanita yang belum terkat perkawinan yang sah tetapi tinggal
bersama dalam satu rumah (biasa disebut kumpul kebo). Memang tidak ada
sanksi tertulis dalam hal tersebut. Tetapi perlu diingat, hukum itu bukan hanya
sebatas Undang-Undang atau peraturan
tertulis saja (paham legisme), tetapi ada juga hukum yang bersifat tidak
tertulis (hukum adat) yang sanksinya merupakan sanksi moral dari masyarakat
sekelilingnya. Seperti Contoh kasus diatas , atas dasar kesadaran tentu tidak
akan ada manusia yang berbuat demikian walaupun memang tidak ada Undang-Undang yang memuat hal tersebut, tetapi hal itu
tentu ssaja merupakan perbuatan asusila
yang tentu saja akan mendapat
sanksi moral, yaitu berupa cemooh dari masyarakat bahwa mereka yang terlibat
tersebut telah melanggar norma susila yang berlaku.
Pendapat
saya, Di Indonesia banyak sekali hal-hal diatas terjadi, mulai dari manusia
yang tertib hukum sampai manusia yang gagal mentaati hukum. Semua itu tentu ada
sebab dan akibatnya. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap keamanan,
kebersamaan hidup bermasyarakat. Dengan adanya kepedulian, kesadaran, dan kerja
sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, maka itu merupakan salah satu
upaya agar hukum di Indonesia bisa bejalan dengan baik. Upaya lainnya bisa
dengan meningkatkan sosialisasi terhadap peraturan atau Undang-Undang yang baru
dibuat yang tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat dan peraturan tesebut
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa menjawab segala hal-hal yang masih
dianggap tabu bagi masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar