Sabtu, 18 Maret 2017

Tugas 2 Etika Profesi

Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global (Minimal 5)

1.         Persatuan Insinyur Indonesia
            Prinsip Dasar
              Mengutamakan keluhuran budi.
  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
 Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Warna

            Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.

Filosofi
Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat

2.         Institute of Industrial and System Engineering
             IISE memiliki kode etik diantaranya sebagai berikut
·    Prinsip-prinsip mendasar yaitu seorang insinyur harus menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi rekayasa dengan cara: menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia; bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien mereka; berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan prestise profesi rekayasa; dan mendukung masyarakat profesional dan teknis dari disiplin ilmu mereka 
·      Insinyur harus memegang penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka
·         Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka
·         Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara onyektif dan jujur
·         Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali, dan akan menghindari konflik kepentingan
·         Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain
·         Insinyur akan mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka
·        Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karier mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional mereka insinyur di bawah pengawasan mereka

3.         Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia
             Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. Kode etik seorang sarjana berdasarkan kesepakatan Asosiasi Sarjana Teknik :
  • ·  Dalam pengenalan akan pentingnya akan pentingnya teknologo harus mengetahui kualitas    kehidupan di seluruh dunia.
  •   Harus bisa menerima tanggung jawab bila mengambil keputusan.
  • ·  Menghindari konflik.
  • ·  Harus jujur dan realistis.
  • ·  Menolak sogokan dalam segala bentuknya.
  • ·   Harus bisa mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, siap dengan        konsekuensinya.
  • ·   Menjaga dan mengembangkan kompetensi.
  • ·    Mencari, menerima dan menawarkan kritik pekerjaan teknik.
  • ·     Memperlakukan dengan adil sesuai orang tanpa tergantung dengan faktor-faktor.
  • ·     Berupaya menghindari kecelakaan daripada orang lain.
  • ·     Membantu rekan sejawat, dan pekerja dalam pengembanagn profesi.


4.         Badan Kejuruan Teknik Industri
           Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam melaksanakan program program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di  Program Utama:
·         Pelatihan Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan Tinggi dan Umum
·         Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industri
·         Pemberdayaan UKM
·         Sertifikasi Insinyur Profesional
·         Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
·         Pengembangan Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industri

5.         Perhimpunan Ergonomi Indonesia
      Perhimpunan ergonomi Indonesia (PEI) adalah organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan peminat ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing membina Ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi Ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara nyata. PEI berpusat di bandung dan didirikan oleh peserta Pertemuan Nasional Ergonomi pada tanggal 10 Oktober 1987,bertempat di Gedung Labolatorium Teknologi 111 Institut Teknologi Bandung. Perhimpunan Ergonomi Indonesia bertujuan untuk mengembang serta menerapkan iilmu Ergonomi dalam  berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas hidup yang lebih baik.
             Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik- baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari  perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar