A.
HAKEKAT PEMBELAJARAN PKN
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan
pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa,
usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi,
2004). Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat
panjang, yang dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004 berubah namanya
menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat
diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan
moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang
diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta
didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila dan
UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia,
tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi tahun 2004
serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata Pelajaran
Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan Nasional-Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan Menengah Umum.
B. TUJUAN PEMBEAJARAN PKN
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah sebagai berikut ini.
1.
Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menangggapi isu kewarganegaraan.
2.
Berpartisipasi secara
bermutu dan bertanggungjawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.
Berkembang secara
positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter
masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4.
Berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C.
RUANG LINGKUP PEMBELAJARAN PKN
Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
Ruang lingkup mata pelajaran PKn meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1.
Persatuan dan kesatuan
bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
kebanggaan sebagai bangsa indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.
Norma, hukum dan
peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tertib di sekolah, norma
yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum
dan peradilan internasional.
3.
Hak asasi manusia
meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat,
instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM.
4.
Kebutuhan warganegara
meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan
berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama,
prestasi diri, persamaan kedudukan warganegara.
5.
Konstitusi negara
meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara
dengan kostitusi.
6.
Kekuasaan dan Politik
meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi,
Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya
demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat
demokarasi.
7.
Pancasila meliputi:
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan
Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar