Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan
kodratnya. Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau
kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia
dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Tap MPR nomor
XVII/MPR/1988
Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal
dan abadi sebagai Anugrah Tuhan YME.
Melanggar
HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi
manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi
manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih
banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia
ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham
di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi /
personal Right
- Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi politik /
Political Right
- Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum /
Legal Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan
dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi /
Property Rigths
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan
mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan
/ Procedural Rights
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial
budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan,
memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pengadilan Hak Asasi
Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi
:
1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap
kemanusiaan
Kejahatan genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota
kelompok;
2. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atau sebagiannya;
4. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara
paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan,
perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham
politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
9. penghilangan orang
secara paksa; atau
10. kejahatan
apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8,
9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Diperjuangkan pertama
kali sekitar abad-13 di Inggris lewat Magna Charta (1215), Petition of Rights
(1628) dan Bill of Rights (1689). Perkembangan demokrasi di Inggris tidak lepas
dari pemikiran para filsuf, antara lain :
• Thomas Hobbes
(1588-1679) yang memaparkan tentang homo homini lupus
• John Locke
(1712-1778) yang memaparkan life, liberty and property yang mempengaruhi
Declaration of Independence Amerika Serikat 4 Juli 1776.
• Montesquieu, yang
memaparkan Trias Politica yang memisahkan unsur eksekutif, legislatif dan
yudikatif dalam pemerintahan.
• JJ. Rousseau yang
memaparkan Du Contrat Social di mana beliau beranggapan negara dilahirkan bebas
dan tidak dapat dibelenggu oleh manusia lain termasuk raja.
Sejak kemerdekaan
sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga UUD dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949. Berlaku UUD ’45 di mana butir-butir HAM hanya
tercantum beberapa saja.
b. Periode 27 Desember
1949 sampai 17 Agustus 1950. Berlaku konsistusi RIS.
c. Periode 17 Agustus
1950 sampai 5 Juli 1959. Berlaku UUDS 1950. Baik konstitusi RIS maupun UUDS ’50
hampir bulat-bulat mencantumkan isi deklarasi HAM dari PBB.
d. Periode 17 Agustus
1950 sampai sekarang. Berlaku UUD ’45 secara yuridis formal, HAM tidak lagi
lengkap seperti deklarasi HAM PBB (pasal 27, 28, 29, 30, 31).
Awal
orde baru panitia MPRS menyusun Rancangan Piagam HAM serta hak dan kewjiban
warga negara yang akhirnya mengalami kebuntuan dalam pembahasanya dalam sidang
MPRS 1968. MPR hasil Pemilu 1972 bahkan sama sekali tidak mengagendakan HAM
dalam pembahasan sidang-sidangnya. Awal reformasi, sidang istimewa MPR 1998
salah satu ketetapannya berisi piagam HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar