Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang
mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related
Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI
burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna
pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan, yang akan memberikan
perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan, yang akan
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Prinsip Sosial, yang akan memberikan
perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan
intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan
intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi
(economic righst) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral
adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat
dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak
terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga
hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau
penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara
melawan hukum..
b. Hak Kekayaan Industri
Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan
dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan untuk invensi yang baru
dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi
diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang
baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk
paten sederhana. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk
paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan
invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan
dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana.
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang
memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek
yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa
dan merek kolektif.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan
hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek
terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat,
perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Varietas
Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh
negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu
tertentu.Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau
spesies tanaman yang baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau
sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan
secara jelasdengan varietas lain.
Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak mengalami
perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak melalui siklus.
Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20
tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Hak untuk
menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan
untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor,
mengimpor. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian, dan sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT dapt disebabkan
karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan sanksi yang
diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
Rahasia
Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh
pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh
nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip
perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya
terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang
adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan
karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran
oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen
yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan
untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Desain
Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau
komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang
berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain
industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan
pengungkapan yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak
desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam
daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri.
Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat
Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib
dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya
dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk
masalah desain industri berupa pidana dan denda.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan
hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di
eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena pewarisan,
hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh
perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain tata letak
sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
Contoh studi kasus:
Jakarta -
Pembajakan di bidang musik dan lagu makin memprihatinkan, terlebih saat ini
semakin mudah mendistribusikan lagu lewat internet. Bahkan penegakan hukum UU
Hak Cipta (HaKI) masih jauh dari yang diharapkan. Di lain sisi, setiap pemilik
hak cipta berhak mendapatkan perlindungan untuk setiap karyanya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet" di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. "Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?" jelas Dharma memberikan contoh. Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI. PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan. "Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati," ujarnya. Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.
Persoalan inilah yang coba diangkat menjadi bahan perbincangan hangat dalam diskusi "Pelanggaran Hak Cipta dan Penyebarluasan Musik MP3 melalui Internet" di Gedung AHU Departemen Hukum dan HAM, Jumat (25/4/2008).
Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Dharma Oratmangun. Menurutnya, tata niaga industri musik di Indonesia sudah sangat primitif. "Bayangkan saja, lagu seorang kepala negara saja yaitu Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) tidak bisa dijaga oleh institusi hukum. Bagaimana dengan yang lain?" jelas Dharma memberikan contoh. Mewakili PAPPRI, Dharma mengaku sudah mengadakan pertemuan dengan SBY dan membicarakan masalah pembajakan musik ini. SBY sendiri, lanjut Dharma, sangat concern dengan kasus pembajakan musik dan sudah memerintahkan PAPPRI untuk melakukan kajian-kajian mengenai masalah ini, termasuk tentang UU HaKI. PAPPRI juga mendesak agar pemerintah mengatur dan segera melakukan restrukturisasi tata niaga industri musik di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa kalangan industri musik yang tidak mau transparan dalam pemberian royalti. Hal ini dikarenakan sistem kontrolnya tidak jalan. "Parahnya lagi, ada industri yang tidak mau dikontrol. Padahal jelas-jelas mereka juga dirugikan. Kalau begini terus, lama-lama industri musik bisa mati," ujarnya. Kerugian terbesar yang ditimbulkan dalam pembajakan musik, menurut Dharma, adalah matinya budaya kreativitas dalam industri musik Indonesia yang tidak bisa diukur nilainya.
Sumber : https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hak-kekayaan-intelektual/
,diakses pada tanggal 4 April 2015 (Tulisan blog tersebut di post pada tanggal
17 Mei 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar