Jumat, 03 April 2015

Definisi dan Istilah Hukum Industri (Softskill Hukum Industri)

Definisi Hukum Industri
            Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
  • Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
  • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
  • Karena masyarakat menghendakinya.
  • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
            Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  • Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  • Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  • Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  • Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  • Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Tujuan dan Manfaat Hukum Industri
   Tujuan industri diatur dalam pasal 3 undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
  1. Meningkatkan kemakmuran rakyat.
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
  3. Menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
  4.  Peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat.
  5.  Memperluas lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
  6.  Meningkatkan penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri.
  7.  Sebagai penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan industri.
  8.  Diharapkan stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah pada setiap provinsi.
Peranan Hukum Industri
      HKI merupakan kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang. Ini berarti setiap orang wajib menghormati HKI orang lain. HKI tidak boleh digunakan oleh orang lain (orang yang tidak berhak) tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan lain oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi HKI yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran dengan perlindungan hukum berlangsung selama jangka waktu yang ditentukan menurut bidang dan klasifikasinya. Penggunaan HKI orang lain tanpa izin pemiliknya, atau pemalsuan, peniruan HKI orang lain merupakan suatu pelanggaran hukum.
     Perlindungan hukum HKI merupakan upaya yang telah diatur oleh undang-undang guna mencegah terjadinya pelanggaran HKI oleh orang yang tidak berhak. Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar tersebut harus diproses secara hukum dan bila terbukti melakukan pelanggaran maka dia akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang HKI yang dilanggar itu. Undang-undang HKI mengatur jenis perbuatan pelanggaran serta ancaman hukumannya, baik secara perdata maupun secara pidana. Oleh karena itu lam GATT, yang salah satu lampirannya dari persetujuan GATT adalah TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights), yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak atas Kepemilikan Intelektual.
      Konsekuensi Indonesia dalam meratifikasi GATT dengan UU No. 7 Tahun 1994 adalah bahwa Indonesia diwajibkan untuk memasukan perangkat hukum HKI dalam sistem hukum nasional Indonesia. Indonesia juga telah menyempurnakan peraturan perundang-undangan dibidang HKI, diantaranya UU Hak Cipta, Paten, Merek, dan juga Indonesia juga telah mengundangkan UU HKI lainnya, seperti UU Rahasia Dagang, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Varitas Tanaman.


Sumber : http://konibun.blog.com/2013/04/27/definisi-manfaat-dan-peran-hukum-industri/ , diakses pada tanggal 4 April 2015. (Tulisan blog tersebut di posting pada tanggal 27 April 2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar