Trademark
(Merek Dagang)
Trademark
atau merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan
produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Simbol yang biasanya
digunakan adalah simbol TM. Merek atau merek dagang adalah tanda pembeda yang
digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau
jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut
maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek
merupakan kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual. Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek :"Merek Dagang
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya."Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk,
karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi
merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Menurut
David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik
berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang
penjual/ kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan
usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang
dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun
barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain. Merek merupakan
kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek
dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi
dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk
merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama
merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Copyright
(Hak Cipta)
Copyright
atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan
tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman
suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio
dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku
saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Beberapa hak eksklusif
yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- · membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- · mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- · menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- · menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- · menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang
dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara
orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan
pemegang hak cipta. Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan seperti buku
atau film mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus
memuat suatu "pemberitahuan hak cipta" (copyright notice).
Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah huruf c di dalam
lingkaran (yaitu lambang hak cipta, ©), atau kata "copyright", yang
diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan
tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak
ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan
lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta
tersebut bertujuan untuk memberi tahu (calon) pengguna ciptaan bahwa ciptaan
tersebut berhak cipta.
Di
Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang
hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali
diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama
kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral
pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh
Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU
19/2002 bab III dan pasal 50). Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan
merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya
perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan
bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang
Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan
terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
Kritikan-kritikan
terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua sisi, yaitu sisi
yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat
serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas, dan
sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar
sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru. Keberhasilan
proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP
Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem
sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta. Produk-produk tersebut
menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang
untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang
bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat
lunak bebas.
Registered
Trademark (Merek Dagang Terdaftar)
Registered
Trademark atau Merek Dagang Terdaftar yang biasanya ditunjukkan dengan simbol ®
berarti bahwa simbol tersebut digunakan untuk memberitahukan bahwa produk yang
punya simbol tersebut adalah sebuah merek dagang yang telah terdaftar di kantor
merek dagang nasional
http://defanani.blogspot.com/2011/03/apa-itu-trademark-copyright-dan.html
(diakses pada tanggal 3 Mei 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar