Kamis, 07 November 2013

Tugas Tata Tulis & Komunikasi Ilmiah

Denda Sejuta Bagi Penerobos Busway 

TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan sanksi denda bagi kendaraan penerobos jalur busway akan dibahas dalam rapat pekan ini. 

"Akan dirapatkan pihak kepolisian bersama dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Hindarsono ketika dihubungi melalui telepon pada 30 Oktober 2013. "Semoga pekan depan bisa segera diterapkan."

Hindarsono menuturkan bahwa nantinya bila menerobos jalur busway, mobil akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Pada penerapannya, nanti polisi akan disebarkan di jalur-jalur busway. "Sanksinya di tempat, nanti ada jaksa dan hakim," kata Hindarsono.

Namun, Hindarsono menambahkan bahwa mengenai penerapan sanksi tersebut masih akan dibahas di dalam rapat yang akan digelar pekan ini. "Pemprov mendukung sekali wacana ini," kata Hindarsono.







Analisa:
            

              Permasalahan ini memang tidak terlalu dihiraukan oleh warga Jakarta. Sebenarnya ini adalah masalah penting yang harus bisa diselesaikan dengan cara bersosialisasi antara pemerintah dan seluruh warga Jakarta. Saat ini salah satu cara kepolisian untuk mengurangi pengendara kendaraan bermotor yang mengunakan jalur khusus Transjakarta adalah dengan berjaga di setiap jalur Transjakarta. Kepolisian juga melakukan tindakan tilang kepada pengendara yang menggunakan jalur Transjakarta. Tujuannya adalah untuk mensterilkan jalur Transjakarta dari kendaraan lain kecuali Transjakarta.
              
               Meskipun sedemikian cara tersebut telah dilakukan masih banyak warga Jakarta yang tetap memasuki jalur Transjakarta. Denda tilang yang bernilai 1 juta rupiah untuk kendaraan mobil dan 500 ribu rupiah untuk sepeda motor masih belum membuat warga Jakarta berhenti menggunakan jalur Transjakarta. Masih banyak pengendara yang nekat melalui jalur Transjakarta, ketika melihat polisi yang berjaga, pengendara pindah  ke jalur non Transjakarta dengan melewati pembatas jalan. Hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain  yang dapat menyebabkan kecelakaan.
                  
              Kalangan pengamat menilai denda Rp 1 juta untuk penerobos jalur Transjakarta harus ada aturan kuat. Pengamat kebijakan publik mengatakan perlu ada turunan dari Peraturan Daerah. Turunan Peraturan Daerah ini bisa berupa Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian. Peraturan ini, agar ada tujuan hukum yang kuat di dalamnya. Aturan ini juga untuk memberi kejelasan pemanfaatan dan mekanisme penarikan uang tilang tersebut. Selain itu, berjalannya sanksi tilang Rp 1 juta ini juga perlu sosialisasi antara Pemerintah DKI dan Kepolisian, jangan sampai tindakan ini berjalan sendiri.

                
               Kepolisian berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam proses mensterilkan jalur Transjakarta guna mewujudkan tujuan utama dari pembuatan Transjakarta, yaitu menciptakan transportasi umum yang nyaman, aman, bebas polusi serta bebas dari kemacetan kota Jakarta. 


Noufal Ramadhan
     36413503
        1ID06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar