Denda Sejuta Bagi Penerobos Busway
TEMPO.CO, Jakarta--Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu
Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan sanksi denda bagi kendaraan
penerobos jalur busway akan dibahas dalam rapat pekan ini.
"Akan dirapatkan pihak kepolisian bersama dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Hindarsono ketika dihubungi melalui telepon pada 30 Oktober 2013. "Semoga pekan depan bisa segera diterapkan."
Hindarsono menuturkan bahwa nantinya bila menerobos jalur busway, mobil akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Pada penerapannya, nanti polisi akan disebarkan di jalur-jalur busway. "Sanksinya di tempat, nanti ada jaksa dan hakim," kata Hindarsono.
Namun, Hindarsono menambahkan bahwa mengenai penerapan sanksi tersebut masih akan dibahas di dalam rapat yang akan digelar pekan ini. "Pemprov mendukung sekali wacana ini," kata Hindarsono.
"Akan dirapatkan pihak kepolisian bersama dengan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Hindarsono ketika dihubungi melalui telepon pada 30 Oktober 2013. "Semoga pekan depan bisa segera diterapkan."
Hindarsono menuturkan bahwa nantinya bila menerobos jalur busway, mobil akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Pada penerapannya, nanti polisi akan disebarkan di jalur-jalur busway. "Sanksinya di tempat, nanti ada jaksa dan hakim," kata Hindarsono.
Namun, Hindarsono menambahkan bahwa mengenai penerapan sanksi tersebut masih akan dibahas di dalam rapat yang akan digelar pekan ini. "Pemprov mendukung sekali wacana ini," kata Hindarsono.
Analisa:
Permasalahan ini memang tidak terlalu
dihiraukan oleh warga Jakarta. Sebenarnya ini adalah masalah penting yang harus
bisa diselesaikan dengan cara bersosialisasi antara pemerintah dan seluruh
warga Jakarta. Saat ini salah satu cara kepolisian untuk mengurangi pengendara
kendaraan bermotor yang mengunakan jalur khusus Transjakarta adalah dengan
berjaga di setiap jalur Transjakarta. Kepolisian juga melakukan tindakan tilang
kepada pengendara yang menggunakan jalur Transjakarta. Tujuannya adalah untuk
mensterilkan jalur Transjakarta dari kendaraan lain kecuali Transjakarta.
Meskipun sedemikian cara tersebut
telah dilakukan masih banyak warga Jakarta yang tetap memasuki jalur
Transjakarta. Denda tilang yang bernilai 1 juta rupiah untuk kendaraan mobil
dan 500 ribu rupiah untuk sepeda motor masih belum membuat warga Jakarta
berhenti menggunakan jalur Transjakarta. Masih banyak pengendara yang nekat
melalui jalur Transjakarta, ketika melihat polisi yang berjaga, pengendara
pindah ke jalur non Transjakarta dengan
melewati pembatas jalan. Hal ini sangat berbahaya bagi pengendara lain yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Kalangan pengamat menilai denda Rp 1 juta untuk
penerobos jalur Transjakarta harus ada aturan kuat. Pengamat kebijakan publik
mengatakan perlu ada turunan dari Peraturan Daerah. Turunan Peraturan Daerah
ini bisa berupa Surat Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Kepala Kepolisian. Peraturan ini, agar ada tujuan
hukum yang kuat di dalamnya. Aturan ini juga untuk memberi kejelasan pemanfaatan
dan mekanisme penarikan uang tilang tersebut. Selain itu, berjalannya sanksi
tilang Rp 1 juta ini juga perlu sosialisasi antara Pemerintah DKI dan
Kepolisian, jangan sampai tindakan ini berjalan sendiri.
Kepolisian berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan Dinas Perhubungan
DKI Jakarta dalam proses mensterilkan jalur Transjakarta guna mewujudkan tujuan utama dari pembuatan Transjakarta, yaitu
menciptakan transportasi umum yang nyaman, aman, bebas polusi serta bebas dari
kemacetan kota Jakarta.
Noufal Ramadhan
36413503
1ID06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar